Partai Gerindra Janji tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020

Partai Gerindra Janji tak Calonkan Eks Koruptor di Pilkada 2020
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

PKPU itu tidak melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, meskipun tidak ada larangan mencalonkan mantan narapidana korupsi di pilkada, mereka tetap akan menelusuri rekam jejak calon.

Muzani menjelaskan di Partai Gerindra sendiri kewenangan mengajukan bupati, wali kota dan gubernur dan para wakilnya itu ada di DPP. Namun, ujar dia, sekarang semua itu masih sedang dalam proses di tingkat lokal atau kabupaten, provinsi. DPP, kata Muzani, akan melakukan assesment pada Januari 2019 nanti.

"Tentu saja meskipun tidak ada larangan kami akan lakukan (penelusuran) jejak para calon," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12).

Menurutnya, kalau yang bersangkutan ini pernah terhukum, ingatan rakyat tentang jejak yang bersangkutan di masyarakat akan sangat terpatri. "Sehingga ini akan memengaruhi tingkat kepercayaan kepada yang bersangkutan untuk dapat menang dalam pilkada," jelasnya.

Karena itu, ujar Muzani, Partai Gerindra akan memerhatikan persoalan ini secara serius. Muzani pun mengimbau DPC maupun DPD Partai Gerindra untuk tidak mengajukan nama-nama mereka yang pernah menjadi terpidana korupsi.

"Toh nama-nama lain masih ada, masih banyak. Kalau tidak ada ya silahkan aja nanti kami…, tetapi masa tidak ada," ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News