Partai Kecil Ancam Gugat UU Pemilu
Kamis, 15 Maret 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Partai-partai kecil yang gagal masuk parlemen pada Pemilu 2009, siap menggugat hasil revisi RUU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK). DPR, lanjut Ratna, harus mendengar dan memperhatikan konstitusi sendiri. Jangan berpikir sesaat.
Substansi yang akan mereka gugat antara lain jika DPR menetapkan Parliementary Threshold (PT) berlaku secara nasional dan partai yang sudah berbadan hukum dilarang ikut pemilu 2014.
Baca Juga:
“Kalau pasal-pasal itu lolos, berarti DPR menghapus keterwakilan daerah melalui PT. Ini ancaman bagi demokrasi dan mendorong desintegrasi bangsa," kata Sekjen PPRN, Ratna Ester L Tobing, saat diskusi di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Partai-partai kecil yang gagal masuk parlemen pada Pemilu 2009, siap menggugat hasil revisi RUU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 ke Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang