Partai Kecil Ancam Gugat UU Pemilu

Partai Kecil Ancam Gugat UU Pemilu
Partai Kecil Ancam Gugat UU Pemilu
JAKARTA - Partai-partai kecil yang gagal masuk parlemen pada Pemilu 2009, siap menggugat hasil revisi RUU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Substansi yang akan mereka gugat antara lain jika DPR menetapkan Parliementary Threshold (PT) berlaku secara nasional dan partai yang sudah berbadan hukum dilarang ikut pemilu 2014.

“Kalau pasal-pasal itu lolos, berarti DPR menghapus keterwakilan daerah melalui PT. Ini ancaman bagi demokrasi dan mendorong desintegrasi bangsa," kata Sekjen PPRN, Ratna Ester L Tobing, saat diskusi di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/3).

DPR, lanjut Ratna, harus mendengar dan memperhatikan konstitusi sendiri. Jangan berpikir sesaat.

JAKARTA - Partai-partai kecil yang gagal masuk parlemen pada Pemilu 2009, siap menggugat hasil revisi RUU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 ke Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News