Partai Ummat Baru Berkonsultasi ke Bawaslu, Belum Ajukan Sengketa

Partai Ummat Baru Berkonsultasi ke Bawaslu, Belum Ajukan Sengketa
Partai Ummat saat mendeklarasikan kader. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelasaian Sengketa, Totok Hariyono mengungkapkan hari ini pihaknya belum menerima pengajuan sengketa proses pemilu dari Partai Ummat. 

Partai Ummat sendiri dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah tahapan verifikasi faktual.

"Partai Ummat masih belum melaporkan, tetapi baru konsultasi terhadap hasil verifikasi faktual kemarin," kata Totok di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/12).

Totok menyatakan perwakilan Partai Ummat yang datang ke Kantor Bawaslu RI baru sekedar berkonsultasi untuk mengajukan gugatan sengketa proses pemilu.

"Silahkan mengajukan permohonan sengketa keberatan, bahwa (jika dalam hal) konstitusinya merasa terabaikan dan tidak diikutkan sebagai peserta," tuturnya.

Tak hanya itu, Totok meminta agar Partai Ummat memenuhi persyaratan laporan sengketa proses pemilu dengan baik, karena terdapat beberapa unsur yang harus diserahkan ke Bawaslu RI.

"Melengkapi bukti formil dan materiilnya, objek sengketanya apa dan dugaannya bagaimana," pungkas Totok.

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Partai Ummat belum mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual calon partai politik peserta Pemilu 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News