Pasal 'Karet' UU Pemilu Lahirkan Pemimpin tak Mutu
Kamis, 30 Mei 2013 – 21:37 WIB
Dia contohkan, pengusaha dan artis yang merasa terkenal dan banyak penggemar ramai-ramai mencalonkan diri. Bahkan adalagi orang yang sama sekali tidak terkenal, tidak punya kapabilitas tapi banyak duit malah lolos dalam Pemilu.
Dikatakannya Pemilu selama era reformasi hanya menguntungkan orang-orang yang punya partai politik, uang dan popularitas. Padahal, popularitas dengan kepabilitas merupakan dua hal yang berbeda.
"Kapabilitas calon pemimpin bukan karena soal dikenal, tapi merupakan kemampuan melakukan tugas-tugasnya," ungkap Arbi Sanit. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan pasal-pasal "karet" yang terdapat dalam undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iduladha 1445 H, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer P1 di Daerah Sudah Diangkat, Lokasinya di Sini, Ternyata Ada Bocoran PermanPAN-RB
- BAZNAS dan Kemenag Susun Peta Jalan Zakat 2045
- IdulAdha 2024, SIG Menyalurkan 331 Hewan Kurban di 23 Provinsi
- Personel Satgas MTF KONGA XXVIII-O/UNIFIL Menggemakan Takbir di Laut Mediterania
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP