Pasal UU Perkebunan Saling Mengaburkan
Selasa, 22 Februari 2011 – 18:20 WIB
Eddy mengatakan unsur-unsur tindak pidana yang dimohonkan para penggugat terdapat pada pasal 21 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau asset lainya, pengguna tanah perkebunan tanpa izin dan /atau tindakan lainnya yang mengakibatkan teganggunya usaha perkebunan.
“Apabila melihat ketentuan pasal 21 adalah norma larangan artinya substansi larangan ada pada pasal 21, semetara pasal 47 sanksinya,” ujarnya.
Ditambahkan, ketentuan pasal 47 ayat 1 yang seharusnya berisi sanksi pidana atas larangan yang terdapat dalam pasal 21 UU ternyata menambah unsur pasal baru yang mengaburkan ketentuan pasal 21 itu sendiri yakni unsur dengan sengaja, sedangkan pasal 47 ayat 2 menambah unsur kelalaian.
“Padahal bila merujuk pada pasal 21 yang tidak menyebutkan bentuk kesalahan, maka bentuk kesalahan dari pasal tersebut harus diartikan sebagai kesengajaan. Bila dicermati penjelasan pasal 21 UU a quo tidaklah mungkin dilakukan karena suatu kelalaian melainkan suatu kesengajaan," tukasnya.
JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon menghadirkan
BERITA TERKAIT
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap