Pasangan Mesum Ini Dicambuk Belasan Kali, Penyedia Penginapan Dihukum Lebih Berat
jpnn.com, REDELONG - Pasangan nonmuhrim yang tepergok berbuat mesum di penginapan dihukum cambuk di Bener Meriah, Aceh, Selasa (29/3).
Selain keduanya itu, penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut juga dieksekusi cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto di Redelong mengatakan ketiga terpidana cambuk masing-masing AW, 26, warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ, 27, warga Kabupaten Aceh Tengah.
Sedangkan seorang lagi adalah M, 40, penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan nonmuhrim tersebut di Bener Meriah.
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus Suroto.
Dia menjelaskan para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat
Pasangan nonmuhrim AW dan NQ kata dia ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.(antara/jpnn)
Pasangan mesum yang tepergok berbuat mesum di penginapan dihukum cambuk di Bener Meriah, Aceh, Selasa (29/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh