Pasangan Mesum Ini Dicambuk Belasan Kali, Penyedia Penginapan Dihukum Lebih Berat

Pasangan Mesum Ini Dicambuk Belasan Kali, Penyedia Penginapan Dihukum Lebih Berat
Salah seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (29/3). Foto: ANTARA/HO-Dok. kejaksaan Negeri Bener Meriah

jpnn.com, REDELONG - Pasangan nonmuhrim yang tepergok berbuat mesum di penginapan dihukum cambuk di Bener Meriah, Aceh, Selasa (29/3).

Selain keduanya itu, penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut juga dieksekusi cambuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto di Redelong mengatakan ketiga terpidana cambuk masing-masing AW, 26, warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ, 27, warga Kabupaten Aceh Tengah.

Sedangkan seorang lagi adalah M, 40, penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan nonmuhrim tersebut di Bener Meriah.

"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus Suroto.

Dia menjelaskan para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat

Pasangan nonmuhrim AW dan NQ kata dia ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.(antara/jpnn)

Pasangan mesum yang tepergok berbuat mesum di penginapan dihukum cambuk di Bener Meriah, Aceh, Selasa (29/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News