Pasangan Mesum Tepergok Tidur Seranjang, Langsung Dihukum Cambuk Belasan Kali

Pasangan Mesum Tepergok Tidur Seranjang, Langsung Dihukum Cambuk Belasan Kali
Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (29/3). Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Negeri Bener Meriah

jpnn.com, BENER MERIAH - Kejaksaan Negeri Bener Meriah menjalankan putusan hukuman cambuk terhadap pasangan mesum bukan suami istri dan seorang penyedia tempat penginapan, Selasa (29/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto menyebut ketiga terpidana cambuk itu masing-masing berinisial AW (26) dan NQ (27), selaku pasangan mesum.

Lalu M (40) sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan tersebut di Bener Meriah.

"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari," kata Agus sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu.

Sedangkan M menerima hukuman cambuk 17 kali, setelah dikurangi masa tahanan.

Menurut dia, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasangan mesum AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang tidur seranjang di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021. (antara/jpnn)


Kejaksanaan Negeri Bener Meriah menjalankan hukuman cambuk terhadap sepasang mesum dan satu orang yang menyediakan tempat berbuat zina.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News