Pasangan Nikah Siri Digerebek, Disanksi Perbaiki Jalan ke Kuburan

Pasangan Nikah Siri Digerebek, Disanksi Perbaiki Jalan ke Kuburan
Ilustrasi Foto: AFP

“Tetapi setelah hampir tujuh bulan berlalu janji tersebut belum juga terwujud. Makanya warga menggerebek karena geram risih merasa terganggu,” jelasnya.

Usai digerebek, lanjut dia, pasangan tersebut saat dibawa ke balai desa untuk dimediasi. Warga menuntut sebelum ada ikatan yang sah, NN tersebut tidak boleh berkunjung ke rumah IN.

Dan sesuai hukum adat desa, NN yang mengaku sudah mendapatkan izin berpoligami dari istri sahnya, tetap dikenakan sanksi harus memperbaiki akses jalan ke tempat pemakaman umum (TPU) dengan cara menyumbang dua rit pasir dan satu rit batu atau koral

“Syarat pertama NN menyanggupi, tapi karena faktor ekonomi awalnya dia menolak . Tetapi setelah istri sahnya dihadirkan dan dimediasi polsek juga, akhirnya NN menyanggupi,” jelasnya.

Dia menambahkan, pemberian sanksi tidak diatur dalam peraturan desa (perdes), namun sanksi murni permintaan dari warga sekitar berdasarkan hukum adat.

“Yang penting masalah sudah selesai, dan bersyukur kejadian kemarin warga tetap bisa tertib dan sopan,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagug AKBP Yong Ferrydjon melalui Kanitreskrim Polsek Rejotangan Aiptu Bilal Ahmar membenarkan kejadian tersebut dan diselesaikan dengan kekeluargaan.

Jika suatu hari nanti ada pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan atas hasil mediasi, maka akan memprosesnya sesuai peraturan berlaku.

Pasangan pernikahan siri berinisial NN, 29, wanita asal Desa Tegalrejo dan IN, 28, pria asal Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News