Pasangan Sesama Jenis Kompak Jadi Polisi Gadungan
Kamis, 09 Februari 2017 – 06:47 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan ini akan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sementara rekannya Rohmad dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman lima tahun penjara.(end/jpnn)
Unit Reserse Kriminal Polsek Sawahan Surabaya meringkus Yudha Eka Rahmad atau AKP Derry yang menjadi polisi gadungan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ini Mengaku Polisi Demi Menipu Pacar, Begini Kelakuannya
- Kasihan Wanita Tenaga Honorer Ini, Duit Rp 103 Juta Raib
- Pemuda Ini Brutal & Sadis, Dia Bilang: Aku Anggota Polsek, Jangan Macam-macam Kau!
- Komplotan Tim Buser Gadungan Peras Korban Puluhan Juta Rupiah
- Diduga Memeras, 2 Polisi Gadungan Ditangkap di Kota Tua
- Polisi Gadungan Peras Mahasiswi di Palembang, Modusnya Sebar Foto Bugil