Pasangan Sudah Menikah Tega Buang Anak Kandung, Alasannya Lucu Banget

Pasangan Sudah Menikah Tega Buang Anak Kandung, Alasannya Lucu Banget
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12/2021). ANTARA/HO

Terkait kasus ini, ujar Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.

Dalam perkara ini, mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.(Antara/jpnn)

Pasangan sudah menikah tega membuang anak kandung yang baru dilahirkan, alasannya lucu banget.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News