Pasca-Putusan MK, PMKRI: Saatnya Konsolidasi untuk Kemajuan Bangsa

Pasca-Putusan MK, PMKRI: Saatnya Konsolidasi untuk Kemajuan Bangsa
Ketua Presidium PP PMKRI Periode 2018 - 2020, Juventus Prima Yoris Kago. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan hasil sengketa Pilpres 2019 melalui tahap perssidangan yang berlangsung sejak tanggal 14 hingga 24 Juni lalu. Dalam keputusan tersebut, para hakim MK menilai tidak terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses pemilu yang berlangsung pada 17 April lalu.

Putusan MK terkait perkara sengketa Pilpres yang dibacakan pada Kamis, 27 Juni ini menilai, tidak ada bukti kuat di hadapan hukum untuk mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Lebih lanjut, MK menerangkan bahwa dalil-dalil pemohon yang disampaikan selama proses persidangan seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu. MK menyatakan, Bawaslu telah menindaklanjuti persoalan tersebut sehingga seharusnya sudah selesai sebelum dibawa ke persidangan MK.

Menanggapi keputusan ini, Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Juventus Prima Yoris Kago mengapresiasi jalannya proses persidangan hingga pembacaan putusan yang dinilainya sangat konstitusional.

BACA JUGA: Begini Seruan PMKRI Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

“PMKRI menyampaikan apresiasi kepada segenap pihak yang telah berperan penting dalam memastikan berlangsungnya sidang sengketa hingga pembacaan putusan hari ini secara baik dan konstitusional,” tegas Juve.

Selanjutnya, Juve menambahkan keputusan hakim MK ini adalah jawaban final atas segala dinamika dan pertentangan selama pemilu 2019, terutama pemilihan presiden.

"Sebagai negara hukum, seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu wajib untuk menerima keputusan MK ini,” ujar Juve.

Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Juventus Prima Yoris Kago mengajak semua pihak, baik yang terlibat dalam sengketa pilpres maupun masyarakat secara umum untuk menggalang konsolidasi Nasional demi kemajuan bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News