Pasien Covid-19 di Jakarta yang Kabur saat Diisolasi Kena Denda, Ini Nilainya
Senin, 19 Oktober 2020 – 19:38 WIB
Pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta yang kabur saat tengah diisolasi di fasilitas Kesehatan bakal dikenakan denda administratif.
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Jaga Hati