Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Boleh Isolasi di Rumah, Tetapi Ada Syaratnya
Kamis, 01 Oktober 2020 – 18:19 WIB
Apabila rumah pribadi pasien Covid-19 tidak memenuhi syarat, maka pasien tersebut akan dirujuk untuk isolasi mandiri secara terkendali di fasilitas milik pemerintah.
"Bagi warga yang ya mohon maaf mungkin rumahnya sempit, kecil, padat tidak memungkinkan, sekalipun dia (gejala) ringan sekalipun dia OTG ya kami akan arahkan ke wisma (isolasi) mandiri di Kemayoran atau Wisma Atlet dan tempat-tempat yang sudah kami siapkan," ujar Ariza. (mcr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria memberi tanggapannya soal pasien Covid-19 yang kini dibolehkan isolasi mandiri di rumah pribadi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19