Pasien Harus Diberi Tahu Kadar Paparan Radiasi dari Alat Pemindai Medis
Pada prinsipnya, menurut dia radiasi dari alat pemindai medis masih dalam batas aman.
Aturan administratif yang diterapkan di Indonesia disepakati paparan radiasi yang bisa digunakan maksimal sebesar 1 millisievert per tahun atau 0,5 mikrosievert per jam.
Untuk para pekerja yang bergelut dengan alat-alat radiasi, ambang batas yang diizinkan bisa mencapai 50 milisievert per tahun.
"Ini adalah bentuk kehati-hatian dari pengguna teknologi nuklir agar setiap langkah yang diambil ada kepastkan aman," kata dia.
Sedangkan zat radioaktif, baru akan memiliki dampak klinis pada tubuh manusia apabila paparannya telah mencapai 500 milisievert sekali papar. Dalam kondisi itu, terjadi perubahan posisi sel pada tubuh manusia.
"Oleh sebab itu, dalam pemanfaatan teknologi nuklir manfaatnya harus lebih besar dibandingkan risikonya," ujar dia. (antara/jpnn)
Pakar Nuklir dari UGM Agus Budhie Wijatna mengatakan setiap pasien berhak mengetahui informasi kadar paparan radiasi dari sejumlah alat pemindai medis.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Jepang Lanjutkan Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut, Kekhawatiran Global Muncul
- Indonesia Didorong Gandeng Rusia untuk Kembangkan Energi Nuklir
- BRIN Bidik Mitra Internasional untuk Kembangkan Reaktor Nuklir Generasi IV
- Protes Keras, PBHI dan Ekomarin Gugat Jepang karena Buang Limbah Nuklir
- 2024, BRIN Garap 2 Proyek Nuklir
- Radiasi UV Picu Kanker Kulit, Jangan Salah Pilih Produk Sunscreen