Pasien Harus Diberi Tahu Kadar Paparan Radiasi dari Alat Pemindai Medis

Pasien Harus Diberi Tahu Kadar Paparan Radiasi dari Alat Pemindai Medis
Pasien menunggu di rumah sakit. Foto: Endang Syarifudin/Radar Banjarmasin/JPNN

Pada prinsipnya, menurut dia radiasi dari alat pemindai medis masih dalam batas aman.

Aturan administratif yang diterapkan di Indonesia disepakati paparan radiasi yang bisa digunakan maksimal sebesar 1 millisievert per tahun atau 0,5 mikrosievert per jam.

Untuk para pekerja yang bergelut dengan alat-alat radiasi, ambang batas yang diizinkan bisa mencapai 50 milisievert per tahun.

"Ini adalah bentuk kehati-hatian dari pengguna teknologi nuklir agar setiap langkah yang diambil ada kepastkan aman," kata dia.

Sedangkan zat radioaktif, baru akan memiliki dampak klinis pada tubuh manusia apabila paparannya telah mencapai 500 milisievert sekali papar. Dalam kondisi itu, terjadi perubahan posisi sel pada tubuh manusia.

"Oleh sebab itu, dalam pemanfaatan teknologi nuklir manfaatnya harus lebih besar dibandingkan risikonya," ujar dia. (antara/jpnn)

 

Pakar Nuklir dari UGM Agus Budhie Wijatna mengatakan setiap pasien berhak mengetahui informasi kadar paparan radiasi dari sejumlah alat pemindai medis.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News