Pasien Omicron Mau Isolasi Mandiri Saja? Ini Syaratnya
Jumat, 21 Januari 2022 – 18:18 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua syarat bagi pasien kasus Omicron yang mau menjalani isolasi mandiri.
Redaktur : Antoni
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19