Paslon Tidak Jujur Terkait Laporan Dana Kampanye

Paslon Tidak Jujur Terkait Laporan Dana Kampanye
ILUSTRASI. FOTO: Jambi Independent/JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (23/12), telah menerima hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU untuk melakukan audit dana kampanye pasangan calon kepala daerah. Namun dari dana kampanye yang telah laporkan, pasangan calon atau tim pemenangannya dicurigai tidak jujur dalam melaporkan dana kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Wayan Juana, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali, yang saat ini aktif dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Bawaslu Bali.

Menurutnya, KAP yang ditunjuk untuk mengaudit dana kampanye, hanya melakukan konfirmasi saja terhadap kebenaran data yang diberikan oleh pasangan calon. ”Dan saya yakin paslon sulit jujur seperti mencantumkan setiap dana yang diberikan kepada masyarakat dan sumber dananya,” ujarnya seperti dilansir Harian Bali Express (Grup JPNN.com).

Wayan mengatakan perlu mencermati kejujuran laporan dana kampanye setiap paslon dengan cara mengkoversikan kegiatan pasangan calon selama kampanye sehigga menjadi biaya kampanye. Demikian pula penerimaan dananya. Oleh karena itu, sejak awal sudah diingatkan kepada pengawas agar fokus pada logistik dan dana kampanye.

Seharusnya, pengawas dalam melakukan pengawasan memiliki catatan dari awal pengeluaran dana kampanye pasangan calon yang standar. Sebagai contoh jika ditemukan adanya alat peraga kampanye (APK) sampai dua ribu lebih.

“Tinggal cek berapa harga per unitnya sehigga didapat perkiraan dana yang dikeluarkan untuk APK,” kata Juana.

Komisioner Bawaslu Bali I Ketut Sunadra menambahkan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di kabupaten/kota memiliki keterbatasan untuk mengakses Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) di KPU. Pengawas tidak diberikan LPPDK yang diberikan pasangan calon sebelum diaudit KAP. Panwas sudah mencatat dan memastikan setiap tim pasangan calon telah menyerahkan LADK, LPSDK, dan LPPDK. Akan tetapi, untuk proses auditnya, apakah auditor atau KAP nya sudah memenuhi syarat dan sesuia prosedur panwas tidak mengetahui.

Karena itu, pengawas hanya bisa menunggu laporan masyarakat sekiranya ada pelanggaran terkait dg LPPDK yang diperiksa dan diaudit oleh KAP. KPU juga diminta jujur and transparan dengan LPPDK dan hasil audit.

DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemarin (23/12), telah menerima hasil audit dari kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News