Pastikan, Tidak Ada Polisi Syariah
Jumat, 08 Juni 2012 – 09:27 WIB
Permasalahan menyangkut agama dan keyakinan, kata dia, tidak bisa dipaksakan. Termasuk dalam tata pelaksanaannya seperti dalam tata cara berpakaian orang muslim. Pemkot hanya bisa melakukan imbauan untuk mantaati tata tertib yang berlaku sesuai ajaran agama masing-masing.
Perda 12, kata dia, bukan hanya berlaku untuk orang muslim, tapi termasuk penganut agama lain. “Kita tidak bisa paksa untuk orang menjadi beriman. Anak saya juga tidak bisa dipaksa, apalagi orang lain. Tidak ada pemaksaan, tapi menghimbau, mengajak,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Tio Indra Setiadi pernah menyebutkan dibutuhkannya Polisi Syariah untuk penegakan Perda 12 Tentang Tata Nilai. Namun sebelum itu perlu dikaji terlebih dahulu siap dan tidaknya masyarakat Kota Tasikmalaya mendapatkan peraturan seperti itu juga beberapa faktor lain seperti sumberdaya manusia dan organisasi pendukung untuk penegakan Perda Nomor 12.
“Kita juga harus mempunyai pandangan-pandangan yang luas. Apakah kita sudah siap untuk penegakan Perda 12. Kan harus ada Polisi Syariah mungkin yah,” kata Tio waktu itu. (pee)
TASIK – Wali Kota Tasikmalaya H Syarif Hidayat MSi bereaksi atas pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau