Pasutri Ini Kompak Banget, Tapi Segera Dipenjara

Pasutri Ini Kompak Banget, Tapi Segera Dipenjara
Ilustrasi. Foto: JPNN

Kepolisian akan melakukan pengembangan, apakah keduanya terlibat berbagai kasus kejahatan lainnya. “Keduanya akan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tegas Joko. (adg/jos/jpnn)


PONTIANAK – Pasangan suami istri Hendra dan Indah ditangkap polisi karena menjambret tas milik seseorang di Gang Jagung, Jalan Kom Yos Sudarso,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News