Pasutri Modifikasi Mobil untuk Edarkan Tujuh Kilogram Sabu-Sabu
Jumat, 21 Juni 2019 – 22:37 WIB
“Jadi AS Ari (Susanti) ini atau istri dari SW (Satrio Wira) memesan dari seorang wanita yang biasa dipanggil mami,” ujar Argo.
Sosok yang biasa dipanggil mami kini jadi buronan polisi. Paran dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Sudah melarikan diri dan sekarang DPO,” katanya. (dhe)
Tersangka memesan sabu-sabu dalam jumlah banyak dari seseorang yang biasa dipanggil mami.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Pengedar Sabu-Sabu di Banjarmasin Ditangkap Polisi Saat Hendak Bertransaksi
- 4 Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Polisi, Terancam Lama di Penjara
- Irjen Asep: Satgas Polri Sudah Bekuk 7.566 Tersangka Kasus Narkoba
- Bareskrim Kantongi Nama Selebgram yang Diduga Terlibat Jaringan Fredy Pratama