Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap
Minggu, 26 Januari 2025 – 13:01 WIB

Sejumlah barang bukti yang disita dari pasutri pelaku penipuan dan penggelapan bermodus tiket pesawat dengan harga promo khusus di Jakarta, Minggu (26/1). Foto: ANTARA/Ho-Humas Polres Metro Jakpus
"Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.
Akibat perbuatannya, DWN dan BLL dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (antara/jpnn)
DWN (25), dan BLL (21), pasutri pelaku penipuan bermodus jual tiket pesawat dengan harga promo khusus ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- 5 Tips Beli Tiket Pesawat, Liburan Jadi Nyaman dan Hemat
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah