Patrialis Nilai Putusan MK Tepat

Patrialis Nilai Putusan MK Tepat
Patrialis Nilai Putusan MK Tepat
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian UU terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK. Busyro baru menjabat sebagai Ketua KPK akhir tahun lalu, pasca terpilih menggantikan posisi Antasari Azhar. Disebutkan sebelumnya, dia harusnya berhenti bersama empat pimpinan KPK lainnya yang habis masa jabatannya, akhir tahun ini. Namun dengan putusan MK ini, jabatan Busyro berarti menjadi empat tahun, serta tak akan ikut berhenti bersama empat pimpinan KPK lainnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan, kewenangan pokok MK berdasarkan UUD 1945, adalah menguji sebuah UU apakah bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD atau tidak. Kalau MK berpendapat pasal dari UU yang diuji melanggar UUD 1945, maka pasal yang dimohon atau digugat untuk diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD.

"Karena itu dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku sejak putusan dijatuhkan," kata Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, Selasa (21/6), di Jakarta, terkait putusan MK soal tafsir pasal 34 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut.

Benny menambahkan, penafsiran atas sebuah pasal UU adalah kewenangan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden. Namun, lanjut Benny lagi, MK berwenang membatalkan penafsiran dari pembentuk UU, jika penafsiran DPR tersebut melanggar UUD. (boy/jpnn)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, dinilai sudah tepat. 'Penafsiran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News