PB HMI: Usulan Gubernur Lemhannas Berpotensi Melemahkan Polri

PB HMI: Usulan Gubernur Lemhannas Berpotensi Melemahkan Polri
Pejabat Ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pejabat Ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn menolak usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo yang melontarkan isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Pasalnya, usulan tersebut dapat merusak independensi Polri.

“Kami menolak usulan ini karena dapat mencederai independensi kepolisian," kata Romadhon Jasn, Senin (3/1).

Pria yang akrab disapa Romadhon ini mengatakan wacana tersebut bertendensi melemahkan institusi Polri.

Menurut dia, jika Polri berada di bawah kementerian, Polri tidak bisa menyelidiki kasus di kementerian bersangkutan dan ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.

“Usulan ini disinyalir melemahkan Polri terutama dalam proses penyelidikan kasus tertentu," ujarnya.

Romadhon menilai kedudukan Polri dalam format kelembagaan sebenarnya sama dengan Kejaksaan Agung mengingat Polri di bawah Presiden langsung.

Dia juga meminta agar Polri tidak ditarik dalam urusan politik karena mempunyai tugas yang sangat penting dalam negara ini.

Pejabat Ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Romadhon Jasn menolak usulan Gubernur Lemhanas Agus Widjojo yang melontarkan isu Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News