PDIP Diminta Tak Mengusung Marianus Sae di Pilgub NTT

PDIP Diminta Tak Mengusung Marianus Sae di Pilgub NTT
Marianus Sae. Foto: Facebook

Menurut Polce sapaan Paulus Gregorius Kune, Marianus merupakan Bupati yang menyandang status tersangka dalam kasus pemblokiran Bandara Turelelo-Soa, Ngada, Bejawa, NTT pada 21 Desember 2013.

Kasus ini, kata Polce, sudah lama ditangani oleh Polda NTT dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, namun penanganannya sangat lamban dan tidak jelas sampai sekarang.

“Kasus blokir bandara ini sangat jelas. Karena yang memerintah Satpol PP Ngada untuk blokir bandara pada saat itu adalah Marianus Sae. Tetapi, status Marianus Sae masih tersangka, sementara 23 Satpol PP sudah masuk penjara, padahal Satpol PP ini hanya menjalankan perintah atasan kala itu," tandas dia.

“Kasus Marianus Sae menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan dunia penerbangan kita. Kami minta Marianus Sae diproses secara hukum agar mendapatkan kepastian hukum,” kata dia menambahkan.

Sekretaris Jenderal Kommas Ngada-Jakarta ini menduga penanganan kasus ini tidak netral dan transparan. Karena itu, Polce berharap PDIP tidak menerima dan tidak mengusung Marianus Sae yang diduga telah melanggar hukum dan membahayakan para penumpang pesawat yang diblokir Marianus Sae.

Selain kasus pemblokiran bandara, Polce juga menduga Marianus tersangkut kasus moral.

“Sementara kasus moral yang diduga dilakukan Marianus Sae adalah menghamili mantan pembantunya, MSN dan sudah melahirkan seorang anak. Kasus ini sudah ditangani oleh Tim Relawan Untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) di NTT,” ungkap dia.

Polce mengatakan kasus yang dialami MSN telah diadvokasi oleh para suster dan pastor di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koalisi meminta penjelasan dari Menteri Budi Karya terkait perkembangan penanganan kasus blokir bandara Turelelo-Soa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News