PDIP Gugat UU MD3 ke MK

PDIP Gugat UU MD3 ke MK
PDIP Gugat UU MD3 ke MK

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjen) PDIP, Ahmad Basarah mengatakan partainya akan menggugat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disahkan jadi undang-undang oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Revisi UU MD3 itu pemaksaan, akibatnya proses pemilihan pimpinan DPR, yang semula diberikan secara proporsional kepada partai pemenang pemilu legisatif, kini menjadi dipilih secara liberal. Untuk itu, kami merasa hak konstitusional itu telah dilanggar dan harus diselesaikan di MK," kata Ahmad Basarah, di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (10/7).

Menurut Basarah, revisi UU MD3 mengakibatkan sistem proporsional tidak terpakai lagi. Padahal saat ini PDIP merupakan partai pemenang Pileg 2014. "Sejauh ini Fraksi PDIP merasakan ada hak konstitusional kami yang dilanggar sebagaimana disahkan 8 Juli lalu," ujarnya.

Aturan itu diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009. UU MD3 ini sedang dikaji terlebih dahulu oleh PDIP sebelum akhirnya digugat ke MK. "Jadi, saya rasa bukan hanya fraksi kami yang ingin judicial review, tapi juga fraksi lain yang punya pandangan sama dengan kami," pungkas Basarah.

Pada pengesahan RUU atas perubahan UU MD3 di rapat paripurna 8 Juli 2014, PDIP bersama PKB dan Hanura memutuskan walk out dari rapat. Namun fraksi sisanya di dalam rapat akhirnya tetap mengetok sah perubahan UU MD3 itu.

Penetapan tersebut membawa konsekuensi baru tata cara pemilihan Pimpinan DPR, dimana pemenang Pemilu Legislatif tidak otomatis menjadi Ketua DPR RI, tapi harus melalui pemilihan seperti pimpinan MPR RI.(fas/jpnn)

 

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjen) PDIP, Ahmad Basarah mengatakan partainya akan menggugat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News