Pedagang Besar Pasar Induk Cipinang Menyomasi Dirut PT RSBU

Pedagang Besar Pasar Induk Cipinang Menyomasi Dirut PT RSBU
Lokasi Rencana Pembangunan Rumah Sakit Bhakti Utama Cirebon. Foto: Pedagang Besar Pasar Induk Cipinang

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pedagang beras Pasar Induk Cipinang M Ariq akhirnya melayangkan surat peringatan (somasi) kepada ZW selaku Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama (PT RSBU).

Somasi tersebut terkait pembangunan proyek rumah sakit di Jalan Raya Cirebon - Tegal Km. 35, Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Keputusan itu ditempuh setelah dirinya belum juga mendapatkan pengembalian dana talangan provisi sebagaimana yang dijanjikan PT RSBU yakni sebesar Rp 750 juta.

Sebelumnya terjadi kesepakatan antara M Ariq dengan AF selaku Direktur PT RSBU dan IAR selaku Komisaris PT RSBU terkait mekanisme dana talangan provisi yang rencananya akan digunakan oleh PT RSBU untuk mengajukan kredit di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Cirebon.

Berdasarkan kesepakatan para pihak, dana talangan provisi itu akan dikembalikan oleh PT RSBU tanpa bunga kepada M Ariq selama 14 hari sejak dana tersebut diterima oleh PT RSBU.

Namun seiring berjalannya waktu sampai dengan saat ini dana talangan provisi tersebut belum juga dikembalikan oleh PT RSBU kepada M Ariq.

“Surat somasi I dan II sudah saya kirimkan melalui Kuasa Hukum kepada PT RSBU pada Sabtu (16/10/2021) dan (21/10/2021),” ujar M Ariq dalam siaran pers pada Jumat (29/10).

Pedagang Beras Pasar Induk Cipinang itu berharap bisa mendapatkan yang menjadi haknya dari pihak PT RSBU.

Seorang pedagang beras Pasar Induk Cipinang M Ariq akhirnya melayangkan surat peringatan (somasi) kepada ZW selaku Direktur Utama PT Rumah Sakit Bhakti Utama (PT RSBU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News