Pedagang Lega Aqua Terbukti Bersalah Melakukan Monopoli

Pedagang Lega Aqua Terbukti Bersalah Melakukan Monopoli
Suasa sidang di KPPU Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Tirta Investama sebagai produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua terbukti secara menyakinkan telah melanggar pasal 15 ayat 3 huru b dan pasal 19 Undang Undang no 5 tahun 1999 tentang bersaingan usaha.

Perkara dengan nomor 22/KPPU-I/2016 telah diputus pada Selasa (19/12) setelah mendengar kesimpulan dari pihak tim investigator dan kuasa hukum Aqua.

“Menimbang berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan  serta melihat pasal 33 ayat 3 UU no 5 thn 99 majelis komisi memutuskan : Menyatakan bahwa terlapor 1 (Produsen Aqua) dan terlapor 2 (Distributor Aqua) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b uu no 5 thn 99 dan pasal 19 huruf a dan b uu no 5 thn 99. Menghukum terlapor 1 denda sebesar Rp. 13 milyar 8 ratus 45 juta 450 ribu rupiah dan disetor kan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah. Menghukum terlapor 2 dengan denda sebesar 6 milyar 294 juta dan disetor kan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan tugas KPPU melalui bank pemerintah,“ kata R Kurnia Sya’ranie selaku Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Ketua tim investigator KPPU Arnold Sihombing mengaku puas dengan hasil putusan tersebut. Artinya segala bukti-bukti tentang monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan Aqua, benar adanya.

“Sejauh ini puas, artinya bukti-bukti yang saya tunjukan itu benar,” ungkap Arnold Sihombing dalam siaran tertulisnya, Kamis (21/12).

Mendengar keputusan tersebut para pedagang yang pernah menjadi korban menyambut gembira.

Mereka sangat mengapresiasi kehadiran KPPU sebagai badan Pemerintah yang melindungi perdagangan bebas dan jujur di Indonesia.

“Puas, karena itu memang harus ditindak. Kalau tidak, akan jadi kebiasaan dan ditiru perusahaan lain. Ini juga jadi contoh perusahaan lain untuk tidak semena-mena kalau berdagang,” kata Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko Vanny aliasn Chun Chun di Karawang, Jawa Barat.

Para pedagang menyambut keputusan majelis hakim KPPU yang menyatakan adanya persaingan tidak sehat dilakukan oleh PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News