Pedagang Menjual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Gubernur Langsung Turun Tangan

Pedagang Menjual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Gubernur Langsung Turun Tangan
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas HET. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memberi sanksi kepada para pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan yaitu Rp14 ribu per liter dan Rp15,5 ribu per kilogram.

Menurut dia, sanksi yang akan diberikan kepada para pedagang yang menjual tidak sesuai dengan HET yaitu pemerintah tidak akan mendistribusikan kembali minyak goreng curah.

"Para pedagang harus menjual minyak goreng curah sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Rohidin sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/4).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu mengakui memang banyak pemilik toko yang menjual minyak goreng curah di atas HET dan tidak lagi memasang spanduk ketersediaan minyak goreng curah sesuai HET.

Bahkan pedagang di Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kota Bengkulu menjual minyak goreng curah berkisar dari Rp 16 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram.

"Padahal sebelum minyak goreng masuk pedagang sudah berkomitmen untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET," ujar Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu Yennita Syaiful.

Dia menyebut pihak Distributor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan para pedagang telah menandatangani pakta integritas di atas materai terkait penjualan minyak goreng curah.

Dirinya menyayangkan sikap pedagang yang tidak mematuhi komitmen yang telah disetujui oleh pemerintah.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersikap tegas dengan memberi sanksi kepada para pedagang minyak goreng yang menjual minyak goreng curah di atas HET.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News