Pedagang Sayur Vs Preman Medan, Kasus Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

Pedagang Sayur Vs Preman Medan, Kasus Dihentikan dengan Keadilan Restoratif
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: ANTARA/HO

Kasus yang menyeret Budi dengan BS terjadi pada Senin, 9 Agustus 2021 di Pasar Pringgan Medan. Saat itu, Budi sedang menurunkan barang dagangan dari mobilnya.

Saat itulah datang seorang preman meminta uang kepada Budi. Preman itu berdalih uang itu untuk keamanan.

Namun, Budi tak mau meladeni permintaan itu. Preman yang meminta uang pun langsung marah dan  memukul mobil milik Budi.

Percekcokan pun terjadi. Ternyata, oknum preman tersebut tak sendirian.

Pengeroyokan terjadi dan kelompok preman itu sempat menikam Budi. Korban pun berupaya membela diri menggunakan kunci dongkrak.

Budi sempat memukulkan kunci dongkrak itu ke kepala penusuknya. Namun, dia sudah berdarah-darah karena mengalami tutukan di wajah dan dada.

Akibatnya, Budi dilarikan ke rumah sakit.Selanjutnya, korban penikaman itu melapor ke kepolisian.

Namun, preman yang menikam budi juga melapor ke polisi. Saling lapor itu membuat Budi sebagai korban penusukan justru menyandang status tersangka.(mcr22/jpnn)









Jajaran Polda Sumut mendamaikan pedagang sayur Pasar Pringgan Medan yang menjadi korban penusukan dengan preman penusuknya.


Redaktur : Antoni
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News