Pegang Payudara, Tewas Ditusuk
Senin, 23 April 2012 – 09:22 WIB
Kini, Heroldus sudah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi termasuk barang bukti berupa sebuah pisau. “Tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Sutarman.(mg8)
Baca Juga:
BOJONGSOANG- M Ichsan (47) warga Griya Permata Asri, Block C, Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang tewas ditusuk Heroldus Yori Kopalit (37) sekitar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung