Pegawai Dinsos Lebak Nekat Korupsi Dana Bansos Rp 300 Juta Untuk Bayar Utang

Pegawai Dinsos Lebak Nekat Korupsi Dana Bansos Rp 300 Juta Untuk Bayar Utang
Polres Lebak menangkkap salah satu pegawai dinsos di kabupaten tersebut yang sudah korupsi dana bansos sebesar Rp 300 juta. Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, LEBAK - Satreskrim Polres Lebak mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) tidak terduga dan bantuan tidak terencana (BTT) tahun anggaran 2021.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawa mengatakan dalam kasus itu mereka menangkap pelaku ET (48) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti dua bundel proposal pengajuan permohonan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa tahap 1 dan 2.

"Kemudian, dua bundel nota dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke bupati tahap 1 dan 2, satu bundel dokumen pencairan anggaran tahap 1 dan 2, 2 lembar surat perintah pencairan dana tahap 1 dan 2," kata Wiwin dalam siaran persnya, Jumat (9/12).

Dia menuturkan tersangka ET pada program Bansos TT dan BTT memiliki peran sebagai pelaksana kegiatan terkait jabatannya sebagai Kepala Bidang Linjamsos di Dinsos Kabupaten Lebak.

Wiwin menuturkan ET telah mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran dinas dengan melakukan pencairan anggaran Bansos TT dan BTT dari Bank Jabar.

"Dari 52 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) hanya enam saja yang didistribusikan oleh tersangka setelah mencairkan anggaran dari BJB dan ditahap kedua BTT dari anggaran untuk 75 KPM hanya 8 KPM yang dibagikan untuk korban kebakaran di Sajira," beber Wiwin.

Berdasar keterangan tersangka dan barang bukti, sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh tersangka kepada para KPM sebesar Rp 308.000.000.

Polres Lebak menangkap salah satu pegawai dinas sosial (dinsos) yang sudah mengorupsi dana bansos sebesar Rp 300 juta untuk membayar utang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News