Pegawai Merpati Bisa Kantongi Rp 17-23 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Forum Pegawai Merpati (FPM) Sudiyarto menuturkan bahwa dana jaminan hari tua (JHT) akan dihitung berdasarkan masa kerja pegawai selama bekerja di maskapai pelat merah itu.
"Kalau (jumlah dana yang didapat) seluruh pegawai saya tidak tahu, karena itu tergantung masa kerja," ucap Sudiyarto saat dihubungi, Minggu (6/4).
Ia lantas mencoba merinci dana Jamsostek yang bakal ia dapat selama bekerja di Merpati.
"Contoh saya, kerja di Merpati dari tahun 1996. Total dana manfaat yang saya dapatkan dari Jamsostek berjumlah Rp 17.500.000 tahun 2009. Itu jumlah uang yang saya cairkan sebesar Rp 17.500.000 untuk menyambung hidup sampai empat bulan ke depan," terang dia.
Namun kata Sudiyarto, kebanyakan para pegawai mengabdi pada Merpati sampai 20 tahun lamanya. "Masa kerja rata-rata pegawai Merpati di atas 20 tahun. Kalau yang 20 tahun kerja, ada juga yang dapat Rp 22 sampai 23 juta," tukasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Forum Pegawai Merpati (FPM) Sudiyarto menuturkan bahwa dana jaminan hari tua (JHT) akan dihitung berdasarkan masa kerja pegawai selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Laba Bersih Ingria Moncer, Naik hingga 341,3 Persen di Kuartal I-2024
- Stanford Seed Resmi Lebarkan Sayap di Indonesia
- Indonesia Punya UMKM, Modal Kuat Perekonomian untuk Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah
- Microsoft Berinvestasi di Indonesia, Luhut: Anda Tidak akan Menyesal, Saya Janji
- September Ini CFCD Kembali Gelar ICA & ISDA 2024