Pejabat Buron Ditangkap di Warung Makan

Pejabat Buron Ditangkap di Warung Makan
Pejabat Buron Ditangkap di Warung Makan
Rombongan mendarat di Sangatta sekitar pukul 16.00. Rombongan lantas melanjutkan dengan jalur darat sampai ke Samarinda untuk diserahkan ke Kejati Kaltim. "Pengawalan terus kami lakukan sampai yang bersangkutan sampai ke tangan jaksa yang menjadikannya DPO (daftar pencarian orang, Red.)," kata Adi.

Marman resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Kaltim sejak 13 Juli lalu. Dia sudah tiga kali mangkir saat dipanggil jaksa eksekutor ketika hendak mengeksekusi dirinya. Padahal, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Marman terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana operasional DPRD Kutai Timur tahun anggaran 2005 senilai Rp 263 juta. Kejati Kaltim lantas meminta bantuan tim Intelejen Kejagung dan memasukkannya dalam DPO.

Putusan Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya membebaskan Mujiono. Jaksa yang tak terima lantas mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasi menyatakan Mujiono bersalah dan dihukum 18 bulan penjara, plus denda Rp 150 juta. "Tugas jaksa adalah mengeksekusi putusan MA. Kalau melarikan diri dari kewajiban hukum, ya harus kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Adi."(aga)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan kasus korupsi. Kali ini mantan ketua DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur, Marman Mujiono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News