Pejabat Kejagung Beri Jaminan, Tersangka Kebakaran Tak Ditahan
Selasa, 03 November 2020 – 13:03 WIB

Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Satu tersangka lagi ialah UAN yang menjadi mandor bagi lima tukang bangunan.
Selain itu, ada tersangka berinisial R yang memasok cairan pembersih Top Cleaner untuk proyek renovasi gedung utama Kejagung. Adapun NH merupakan satu-satunya tersangka dari pihak Kejagung.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah lima tahun penjara.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kejagung berinisial NH yang menjadi tersangka kasus kebakaran gedung utama Korps Adhyaksa. Kejagung. Namun, setelah diperiksa NH boleh pulang dan tidak dilakukan penahanan oleh Baresirim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara