Pejabat Pemkab Bogor yang Terjerat Kasus Suap Tak Dapat Bantuan Hukum

Pejabat Pemkab Bogor yang Terjerat Kasus Suap Tak Dapat Bantuan Hukum
Bupati Bogor Ade Yasin. Foto: Antara

jpnn.com, BOGOR - Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Irianto yang terjerat kasus suap oleh Polres Bogor tidak akan mendapat bantuan hukum dari Pemkab Bogor.

Pejabat eselon III A itu resmi ditetapkan sebagai tersangka rasuah bersama salah satu stafnya.

"Dicabut (pemberian bantuan hukum). Ada tiga kasus yang tidak boleh, terorisme, korupsi, dan narkoba," kata Bupati Bogor Ade Yasin dilansir Antara, Jumat (6/3).

Setelah tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor ditarik mundur, menurutnya, dua PNS yang berstatus tersangka suap itu akan didampingi oleh kuasa hukum pribadi.

Sebelumnya, Polres Bogor resmi menetapkan Irianto sebagai tersangka kasus penyuapan, setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3) sore.

"Statusnya sudah tersangka. Kami kenakan tindak pidananya korupsi menerima uang, sebagian bukan kewenangannya," ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Irianto ditetapkan tersangka bersama satu orang stafnya berinisial FA, sedangkan empat orang lainnya yang juga terkena OTT, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Roland menyebutkan, enam orang yang terdiri dari tiga PNS dan tiga pengusaha itu terjaring OTT terkait suap pengurusan izin rumah sakit di Kecamatan Cibungbulang, dan Villa di Kawasan Puncak Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin tidak akan memberikan bantuan bagi pejabat yang terjerat kasus suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News