Pejabat Pemprov Kepri yang Terlibat Ilegal Trafiking Itu Sudah Lama Tak Ngantor
Jumat, 29 Mei 2015 – 10:39 WIB

Pejabat Pemprov Kepri yang Terlibat Ilegal Trafiking Itu Sudah Lama Tak Ngantor
Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Dijelaskannya dalam UU tersebut, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian."(cr3/ray/jpnn)
BATAM - Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Nelsen Bur yang ditangkap karena terlibat kasus trafiking
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam