Pejabat Pemprov Kepri yang Terlibat Ilegal Trafiking Itu Sudah Lama Tak Ngantor
Jumat, 29 Mei 2015 – 10:39 WIB
Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Dijelaskannya dalam UU tersebut, seorang PNS baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Pemulihan status itu dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi: "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian."(cr3/ray/jpnn)
BATAM - Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Nelsen Bur yang ditangkap karena terlibat kasus trafiking
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam