Pekerja Indonesia di Australia Dengan Upah Dibawah Standar Diminta Melapor
Jumat, 14 Juni 2019 – 14:00 WIB
Fair Work Ombudsman meminta agar para pekerja yang memiliki kekhawatiran soal hak mereka untuk menghubungi lembaganya, baik lewat situs Fair Work, atau telepon 13 13 94 dan 13 14 50 untuk layanan terjemahan.
Para pekerja juga bisa memberikan laporan tanpa nama dalam bahasa Inggris atau bahasa lainnya, termasuk bahasa Indonesia melalui situs ini.
Sebuah aplikasi Record My Hours juga kini sudah tersedia bagi pekerja untuk dapat mencatat jumlah jam kerja dan informasi lainnya terkait pekerjaan mereka.
Simak berita-berita ABC Indonesia lainnya di sini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0
- Warga Dievakuasi untuk Menghindari Letusan Gunung Ruang
- Dunia Hari Ini: Helikopter ini Mengirimkan Pesan dari Mars ke Bumi
- Wombat Tertua di Dunia Berulang Tahun yang ke-35