Pelabelan Kemasan Air Minum Bebas BPA Dinilai Belum Perlu Dilakukan

Pelabelan Kemasan Air Minum Bebas BPA Dinilai Belum Perlu Dilakukan
Air kemasan galon isi ulang. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) hingga kini masih terus mengkaji batas paparan aman asupan harian Bisfenol A (BPA), yang dapat ditoleransi tubuh manusia.

Guru Besar Bidang Keamanan Pangan & Gizi di Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr. Ir. Ahmad Sulaeman mengatakan kajian itu memakan waktu yang sangat panjang dan dilakukan secara hati-hati.

“Di EFSA saja (itu dilakukan) sangat hati-hati dan waktu yang panjang. Mereka melakukannya sejak 2007, dan sampai sekarang saja mereka belum memutuskan dan masih terus mereview. Mereka masih mewacanakan untuk mengubah TDI di sana,” ujar Ahmad Sulaeman.

Dia mengatakan peraturan yang ada di Indonesa mengijinkan keberadaan BPA di dalam kemasan pangan termasuk yang berpotensi bermigrasi ke pangan dan menjadi cemaran pada pangan.

Menurutnya, batasan migrasi berbagai jenis senyawa kimia dalam semua jenis kemasan pangan juga telah diatur secara komprehensif dalam PERBPOM No.20/2019. Contohnya BPA pada PC serta asetaldehid, etilen glokol, dietilen glikol pada PET.

Menurutnya, batas masksimum migrasi BPA di Indonesia adalah 0,6 bpj dan ini masih sangat sesuai dengan mayoritas batas maksimum migrasi BPA negara-negara maju di dunia lainnya.

Contohnya Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj), bahkan USA tidak ada batas spesifik migrasinya.

“Jadi, sampai saat ini sepengetahuan saya, tidak ada satupun negara di dunia yang mengeluarkan peraturan kewajiban pelabelan khusus terkait BPA, termasuk kepada produsen air minum dalam kemasan,” serunya.

Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) hingga kini masih terus mengkaji batas paparan aman asupan harian Bisfenol A (BPA), yang dapat ditoleransi tubuh manusia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News