Pelajar Hamil, Melahirkan Kemudian Cekik Bayi Hingga Tewas

Pelajar Hamil, Melahirkan Kemudian Cekik Bayi Hingga Tewas
Bayi baru lahir dibuang ibunya. Foto: JPG/Pojokpitu

"Namun polisi juga masih menunggu hasil tes DNA, untuk memastikan apakah korban merupakan anak kandung dari terduga pelaku ini," kata Hendro.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman tersebut akan ditambah 3 per 4 menjadi 20 tahun, jika pelaku adalah ibu kandung korban. (yos/jpnn)


Polisi juga masih menunggu hasil tes DNA untuk memastikan apakah bayi itu merupakan anak kandung dari terduga pelaku,


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News