Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap, AKBP Dody: Perorangan, Korporasi, Kami Tindak Tegas

Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap, AKBP Dody: Perorangan, Korporasi, Kami Tindak Tegas
Rilis penangkapan pelaku Karhutla berinisial ST di Mapolres Inhu. Foto: Dok Polres Inhu.

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 46,8 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Riau, ditangkap polisi.

Pelaku berinisial ST, 32, itu ditangkap pada 10 Oktober 2023.

“ST kami tangkap karena melakukan pembakaran lahannya yang berada di Desa Siambul,” kata Kapolres Inhu Dody Wirawijaya didampingi Wakapolres Kompol Teddy Ardian Jumat (13/10).

Mantan Koorspripim Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal ini menjelaskan bahwa ST melakukan pembakaran pada 5 Oktober 2023.

ST membakar lahan miliknya dengan cara membuat rumpukan bekas tebangan pohon dalam bentuk petakan ukuran 2x3 meter.

Kemudian tumpukan itu dibakar menggunakan mancis berwarna hitam dari sudut ke sudut.

Api yang ditimbulkan ternyata terlalu besar, ST dan rekannya FAS tidak sanggup mengendalikan api hingga terjadi Karhutla seluas 46,8 hektare.

Setelah mendapat informasi telah terjadi Karhutla, AKBP Dody dan anak buahnya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 46,8 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Riau, ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News