Pelaku Karhutla di Inhu Ditangkap, AKBP Dody: Perorangan, Korporasi, Kami Tindak Tegas
jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 46,8 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Riau, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial ST, 32, itu ditangkap pada 10 Oktober 2023.
“ST kami tangkap karena melakukan pembakaran lahannya yang berada di Desa Siambul,” kata Kapolres Inhu Dody Wirawijaya didampingi Wakapolres Kompol Teddy Ardian Jumat (13/10).
Mantan Koorspripim Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal ini menjelaskan bahwa ST melakukan pembakaran pada 5 Oktober 2023.
ST membakar lahan miliknya dengan cara membuat rumpukan bekas tebangan pohon dalam bentuk petakan ukuran 2x3 meter.
Kemudian tumpukan itu dibakar menggunakan mancis berwarna hitam dari sudut ke sudut.
Api yang ditimbulkan ternyata terlalu besar, ST dan rekannya FAS tidak sanggup mengendalikan api hingga terjadi Karhutla seluas 46,8 hektare.
Setelah mendapat informasi telah terjadi Karhutla, AKBP Dody dan anak buahnya langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Seorang pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 46,8 hektare di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, Riau, ditangkap polisi.
- Prakiraan Cuaca Riau 28 April 2024, BMKG Bilang Begini
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun