Pelaku Mengaku Begituan Juli tapi Korban Hamil 6 Bulan
“Ini yang perlu pendekatan khusus, apalagi korban awalnya memang tidak mengetahui jika dirinya sudah hamil," ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Bulungan Syarwani mengaku kaget mendengar kabar tersebut. Ia mengatakan, sebelum masuk pada proses penindakan di Dinas Pendidikan (Disdik) Bulungan, proses hukum di kepolisian harus dilakukan.
"Bagi dinas terkait harus ada tindakan tegas juga. Walaupun hanya sebagai guru ekstrakurikuler, harus diberhentikan," ujarnya.
BACA JUGA: Jleb! Sigit Pramono Bersimbah Darah, Istri Histeris
Ia juga meminta Disdik Bulungan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan kepala sekolah yang ada di Bulungan, agar tidak ada lagi perbuatan tercela yang mencoreng dunia pendidikan Bulungan.
"Kebutuhan akan guru bukan dilihat dari kemampuan dan kapasitas saja. Di sisi lain, berkaitan aspek moralitas harus dijadikan pertimbangan dalam merekrut tenaga pengajar. Tidak semata-mata dilihat dari kemampuannya saja," pungkasnya. (*/fai/udi)
Polisi akhirnya menetapkan Abdul Malik, oknum guru bantu di salah satu SMP yang ada di Bulungan, sebagai tersangka kasus pencabulan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini
- Mencabuli 7 Siswi SMK, Oknum Pembina Pramuka Ini Terancam 15 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara di Kota Palu Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak