Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
Selasa, 02 April 2024 – 19:26 WIB

Polisi menangkap suami yang membakar rumah sang istri. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.
"Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” demikian AKBP Imam Asfali.(antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembakaran rumah milik Aminah Binti Kasem, 40, di Pidie, Aceh.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara