Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban

Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
Polisi menangkap suami yang membakar rumah sang istri. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.

"Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” demikian AKBP Imam Asfali.(antara/jpnn)

Polisi menangkap pelaku pembakaran rumah milik Aminah Binti Kasem, 40, di Pidie, Aceh.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News