Pelaku Pencabulan Disertai Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Tuh Tampangnya

jpnn.com, OGAN ILIR - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul disertai ancaman kekerasan dan penganiayaan.
Pelaku berinisial ES, 19, warga Desa Seri Kembang II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Serikembang, Senin (2/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Yusri Meriansyah mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari korban TZ, 19, yang mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 19.17 WIB di sebuah truk yang diparkir di area pom bensin Desa Seri Kembang, Kecamatan Payaraman Ogan Ilir.
Pelaku menjemput korban dari Desa Seri Tanjung dengan alasan tertentu. Sesampainya di lokasi yang sepi, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
"Ketika korban menolak, pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menampar, memukul kepala, mencekik, dan membenturkan kepala korban ke sisi truk, " ungkap Meri, Rabu (4/12/2024).
Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam menggunakan besi, membuat korban tidak berdaya.
Seorang pria berinisial ES (19) ditangkap lantaran melakukan pencabulan dengan penganiyaan terhadap korban TZ.
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Presiden Prabowo Menebar Benih Padi dengan Drone di Ogan Ilir