Pelaku Penembakan di Surabaya Terobsesi Main Perang-perangan, Sontoloyo
Selasa, 28 Mei 2024 – 04:40 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka penembakan di Surabaya dan Tol Waru saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Timur, Senin (27/5/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
Seketika Kurharto berteriak minta tolong. Namun, karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong.
Akibat tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tutur Totok. (antara/jpnn)
Tiga pelaku penembakan di Surabaya, Jatim, masih mahasiswa dan di bawah usia 17 tahun atau SMA.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung