Pelaku Penusukan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bikin Merinding
Minggu, 30 Mei 2021 – 01:36 WIB
“Kasus penggelapan sepeda motor, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Evi.(dho/sumeks.co)
Jajaran Reskrim Polsek Kalidoni Palembang meringkus Bayu Siga Iswara, 19, pelaku penusukan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Kayu Agung, Jumat (28/5/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan