Pelaku Penusukan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bikin Merinding
Minggu, 30 Mei 2021 – 01:36 WIB

Tersangka Bayu saat ini diamankan di Mapolsek Kalidoni dalam kasus penggelapan sepeda motor milik temannya. Foto: edho/sumeks.co
“Kasus penggelapan sepeda motor, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Evi.(dho/sumeks.co)
Jajaran Reskrim Polsek Kalidoni Palembang meringkus Bayu Siga Iswara, 19, pelaku penusukan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Kayu Agung, Jumat (28/5/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal