Pelaku Penusukan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bikin Merinding

Pelaku Penusukan Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi, Pengakuannya Bikin Merinding
Tersangka Bayu saat ini diamankan di Mapolsek Kalidoni dalam kasus penggelapan sepeda motor milik temannya. Foto: edho/sumeks.co

“Kasus penggelapan sepeda motor, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” tutup Evi.(dho/sumeks.co)

Jajaran Reskrim Polsek Kalidoni Palembang meringkus Bayu Siga Iswara, 19, pelaku penusukan terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Kayu Agung, Jumat (28/5/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News