Pelaku Perampokan Sadis di Jakut Sebagian Residivis, Dua Masih Buron, Ini Fotonya
Jumat, 28 Mei 2021 – 19:53 WIB
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api ancaman 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, dua dari tujuh pelaku perampokan sadis yang menggasak uang Rp25 juta dan menembak korban berinisial J, residvis.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Pengemudi Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Sempat Sembunyikan Mobil
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kebijakan One Way Polda Metro saat Arus Mudik Dinilai Bisa Membuat Nyaman Masyarakat
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang