Pelaku Peremas Bokong Wanita Ditangkap Polisi, Ternyata ini Motifnya

Pelaku Peremas Bokong Wanita Ditangkap Polisi, Ternyata ini Motifnya
Pelaku remas bokong. Foto: ngopibareng

"Saya merasa bersalah sekali tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka diganjar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan acamana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (ngopibareng/jpnn)

Kepolisian berhasil membekuk pelaku peremas bokong yang sempat terekam CCTV saat beraksi.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News