Pelaku Peremas Bokong Wanita Ditangkap Polisi, Ternyata ini Motifnya
Sabtu, 11 Juli 2020 – 06:36 WIB
"Saya merasa bersalah sekali tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka diganjar pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di muka umum dengan acamana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (ngopibareng/jpnn)
Kepolisian berhasil membekuk pelaku peremas bokong yang sempat terekam CCTV saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Cegah Cat Calling, Anies: Perlindungan pada Perempuan Harus Ekstra
- Adik Alami Pelecehan, Atta Halilintar Langsung Lakukan Ini
- Adik Atta Halilintar Sempat Mengalami Pelecehan, Roknya Sampai Diangkat
- Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Jadi Korban Pecelehan Senior
- Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Dodi Hidayatullah Bilang Begini