Pelaku Teror Bom Stasiun DAAI TV Ditangkap di Langkat

Pelaku Teror Bom Stasiun DAAI TV Ditangkap di Langkat
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol M. Awal Chairuddin dan Kasat Reskrim AKBP Yuldi Yusman. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya meringkus Willian Hadi Winarko (23), yang melakukan teror bom di kantor stasiun televisi swasta DAAI TV.

Pemuda asal Langkat, Sumatera Utara itu mengancam akan meledakkan kantor DAAI TV pada Senin (2/1) lalu. "Pelaku diduga melakukan teror bom, dan mengancam akan meledakkan kantor. Isi ancamannya sebagai berikut: I Love ISIS, kami telah beri kejutan di 5 titik di Gedung DAAI TV. Hitungan 10 menit dimulai dari sekarang, bom akan meledak,” ungkap Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol M. Awal Chairuddin, di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (7/1).

Penangkapan Willian ini dilakukan berdasarkan laporan dari stasiun televisi tersebut.

Kapolres menambahkan, ancaman pesan dituliskan di akun media sosial Facebook dari stasiun televisi tersebut. Setelah menerima laporan pada Senin (2/1) sekitar pukul 12.53 WIB, polisi mensterilkan kantor DAAI TV di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Anggota kami bersama Jihandak Polda Metro Jaya melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud. Setelah disisir, steril atau aman,” kata Awal, didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman.

Selanjutnya, polisi menelusuri keberadaan pelaku. Dari IP Adress dan penelusuran Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya bersama Reskrim Polsek Metro Penjaringan, kepolisian kemudian menangkap pelaku di wilayah Langkat di Sumatera Utara di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.

“Pelaku ini sempat melakukan tindakan pengancaman bom pada stasiun televisi lainnya yakni Trans 7 pada 2015 lalu, dan setelah diperiksa intensif yang bersangkutan kemudian kami amankan di Polres Jakarta Utara untuk mempertanggung-jawabkan perbutannya,” tandas Awal.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Junto Pasal 29 Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. (adk/jpnn)


Polres Metro Jakarta Utara akhirnya meringkus Willian Hadi Winarko (23), yang melakukan teror bom di kantor stasiun televisi swasta DAAI TV.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News