Pelaku Usaha Minta Pemerintah Hentikan Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan

"Harapan kami pemerintah bisa melihat usaha-usaha kecil, mikro pertembakauan yang sedang tumbuh. Kami tidak tahu harus menyampaikan suara keluh kesah kami ke mana terkait regulasi yang menindas ini," tutur Bahrul.
Informasi yang menyesatkan terkait ekosistem pertembakauan telah terjadi sejak lama.
Kampanye hitam dan intervensi asing yang terus menerus ditujukan untuk melarang total tembakau semakin masif. Semakin hari, ekosistem pertembakauan semakin ditekan.
"Perekonomian masyarakat dan daerah turut bergerak. Pembangunan infrastruktur bahkan kesehatan disumbang dari tembakau. Tembakau adalah komoditas andalan ketika tidak ada tanaman yang bisa tumbuh di musim kemarau. Maka, tidak adil memposisikan tembakau sama dengan barang ilegal. Ini tidak boleh terjadi!," tegas Hananto.(chi/jpnn)
Pengaturan pengamanan zat adiktif di RUU Kesehatan dinilai sangat tidak logis dan menunjukkan inkosistensi pemerintah yang masih mengandalkan penerimaan negara.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Synology Rilis Perangkat Penyimpanan Data Berperforma Tinggi, Cocok untuk Pelaku Usaha
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama