Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Residivis Kasus Penjambretan

Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Residivis Kasus Penjambretan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso (kiri). ANTARA/Linna Susanti

Sementara dua pelaku lainnya, yakni MA dan SA yang berboncengan dengan ASR dan berperan mendukung aksi temannya itu sudah ditangkap di luar daerah.

Mereka bertiga merupakan sekawan yang membacok AS di kawasan lampu merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, pada Jumat, 10 Februari 2023, pukul 9.30 WIB.

Ketiga pelaku menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang ke arah AS yang sedang berada di median jalan saat bersama teman-temannya hendak menyeberang.

Kombes Bismo mengungkapkan aksi pembacokan yang dilakukan tiga sekawan ini dilakukan setelah mendapat tantangan melalui akun Instagram dari seseorang berinisial A pada Senin, 6 Februari 2023.

Sementara pada saat kejadian, A tidak ada sehingga AS menjadi sasaran.

Pelaku MA dan SA sebelumnya ditangkap pada dua lokasi berbeda, yakni di Lebak, Banten dan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Keduanya dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara untuk ASR yang telah memiliki rekam jejak kasus kriminal, kata Kapolresta, diimbau menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikannya segera menginformasikan kepada Polresta Bogor Kota.

Jadi residivis kasus penjambretan, pelaku pembacokan pelajar di Bogor sekolah di SMK swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News