Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Terus Menangis, AKBP Dedy Beberapa Kali Menenangkannya

Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Terus Menangis, AKBP Dedy Beberapa Kali Menenangkannya
Pelaku vandalisme musala di Tangerang ditangkap polisi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Satrio Katon Nugroho lalu dibawa menuju ruangan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Perbuatan tersangka yang melakukan vandalisme musala dianggap bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama.

BACA JUGA: Pelaku Vandalisme Musala di Tangerang Ditangkap, Begini Pengakuannya kepada Polisi

Atas perbuatannya, Satrio pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.(ral/int/pojokbogor)

Satrio Katon Nugroho, 18, pelaku vandalisme musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (30/9).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News